- Sejarah Pasar Modal Syariah
Sejarah
Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana
Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya,
Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa
Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli
2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya
secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah
disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan
prinsip syariah.
Pada
tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar
modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan
Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di
pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk
pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan
akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
Sejarah
Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang
terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut
dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU
menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan
pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Dari
sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan
pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya,
pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur
organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang
secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah.
Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV
yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.
Pada
tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK
terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam
dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang
Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan
Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan
LK pada tanggal 12 September 2007.
Perkembangan
Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor
19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei
2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan
surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008
untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan
IFR0002.
Pada
tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap
Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1
tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
- Pengenalan Produk Syariah di Pasar Modal
Produk syariah di pasar
modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga,
yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda
bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas
Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sejalan
dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak
bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan
sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang
Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana
dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan
usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip –
prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah
diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit
Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.
1. Saham Syariah
Secara
konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan
dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan
bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak
bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau
syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua
saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai
saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham
tersebut diterbitkan oleh:
- Emiten dan Perusahaan Publik
yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha
Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip
syariah.
- Emiten dan Perusahaan Publik
yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten
dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah,
namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
- kegiatan usaha tidak
bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan
IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
- perjudian dan permainan yang
tergolong judi;
- perdagangan yang tidak
disertai dengan penyerahan barang/jasa;
- perdagangan dengan
penawaran/permintaan palsu;
- bank berbasis bunga;
- perusahaan pembiayaan
berbasis bunga;
- jual beli risiko yang
mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara
lain asuransi konvensional;
- memproduksi,
mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa
haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena
zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau,
barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
- melakukan transaksi yang
mengandung unsur suap (risywah);
- rasio total hutang berbasis
bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
- rasio total pendapatan bunga
dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan
usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
2. Sukuk
Sukuk
merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi
syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari
kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan.
Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk
sebagai berikut :
“Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
“Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
- aset berwujud tertentu (ayyan
maujudat);
- nilai manfaat atas aset
berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan
ada;
- jasa (al khadamat) yang sudah
ada maupun yang akan ada
- aset proyek tertentu (maujudat
masyru’ muayyan); dan atau
- kegiatan investasi yang telah
ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
Karakteristik Sukuk
Sebagai
salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan
obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan
bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai
aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan
pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk
harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk
dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang
digunakan dalam penerbitan sukuk.
Jenis Sukuk
Jenis
sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk,
terdiri dari :
- Sertifikat kepemilikan dalam
aset yang disewakan.
- Sertifikat kepemilikan atas
manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas
manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di
masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat
kepemilikan atas jasa di masa depan.
- Sertifikat salam.
- Sertifikat istishna.
- Sertifikat murabahah.
- Sertifikat musyarakah.
- Sertifikat muzara’a.
- Sertifikat musaqa.
- Sertifikat mugharasa.
3. Reksa Dana Syariah
Dalam
Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai
reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang
pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal.
Reksa
Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu
alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan
pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko
atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun
dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan
investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Reksa
Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan
penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.
Sebagai
salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang
berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak
pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah
keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan
cleansing (pembersihan).
Seperti
halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang
keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
- Risiko Berkurangnya Nilai Unit
Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya. - Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect. - Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana. - Risiko politik dan ekonomi
Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.
Referensi:
- www.google.co.id
- http://www.bapepam.go.id/syariah/pengenalan_produk_syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar