Istilah perusahaan untuk pertama kalinya
terdapat di dalam Pasal 6 KUH Dagang yang mengatur mengenai penyelenggaraan
pencatatan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Meskipun demikian, KUH Dagang tidak memuat penafsiran otentik mengenai arti
perusahaan.
Mengenai definisi perusahaan dapat kita
temukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
(UU Wajib Daftar Perusahaan). Namun sebelum membahas pengertian perusahaan
menurut UU Wajib Daftar Perusahaan, terlebih dahulu akan diuraikan pengertian
perusahaan menurut para ahli hukum.
Menurut Molengraaff, perusahaan adalah
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar
untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan
barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Rumusan yang dikemukakan
oleh Molengraaff tersebut hanya meliputi jenis usaha dan tidak meliputi
perusahaan sebagai badan usaha.
Sedangkan menurut Polak, suatu usaha
untuk dapat dimasukkan dalam pengertian perusahaan harus mengadakan pembukuan,
yaitu perhitungan mengenai laba dan rugi.4 Pada
perkembangan selanjutnya, Komar Andasasmita membedakan antara perusahaan dengan
jabatan. Menurut Andasasmita, perusahaan adalah mereka yang secara teratur
berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu (pasti) mencapai
atau memperoleh (dengan susah payah) keuntungan bagi diri mereka. Sedangkan
jabatan adalah mereka yang bertujuan/bersifat idial atau yang menggunakan
keahlian, seperti dokter, pendeta, pengacara dan notaris.
Menurut ketentuan Pasal 1 huruf b UU Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud
dengan perusahaan adalah:
“setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.”
Definisi perusahaan menurut ketentuan tersebut memuat dua unsur pokok,
yaitu:
1.
Bentuk usaha (company) yang berupa
organisasi atau badan usaha yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam
wilayah negara Indonesia.
2.
Jenis usaha (business) yang berupa
kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan,
pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus menerus.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan adalah sebagai
berikut:
1.
Badan usaha. Perusahaan memiliki bentuk tertentu,
baik yang berupa badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Contohnya
Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas,
Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan dan Koperasi.
2.
Kegiatan dalam bidang perekonomian, meliputi bidang
perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan.
3.
Terus-menerus. Artinya adalah kegiatan usaha
dilakukan sebagai mata pencarian, tidak insidental dan bukan pekerjaan
sambilan.
4.
Bersifat tetap. Maksudnya ialah kegiatan usaha yang
dilaksanakan tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk
jangka waktu yang lama.
5.
Terang-terangan, berarti kegiatan usaha ditujukan
kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan
dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
6.
Keuntungan dan atau laba, berarti tujuan dari
perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan dan atau laba.
7.
Pembukuan. Maksudnya ialah perusahaan wajib untuk
menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan
kegiatan usahanya.
Sangat bermanfaat gan, Silahkan juga kunjungi
BalasHapus1. Pengertian Perusahaan, Jenis Perusahaan Serta Faktor Pendirian Perusahaan
2. Kumpulan materi pelajaran SD, SMP, SMA, tugas sekolah lengkap dengan jawaban dan materi perkuliahan (www.materibelajar.id)
thanks....
BalasHapus